MENYEMBUHKAN PERAWATAN KESEHATAN UNTUK SEMUA

             2 September 2019

Pemerintah telah merencanakan untuk menggandakan premi untuk skema perawatan kesehatan universal untuk mengatasi defisit membengkak yang terjadi selama lima tahun pertama operasinya yang sekarang harus dibayar oleh pembayar pajak. Ini akan menjadi keputusan yang tidak populer, tetapi langkah-langkah berani diperlukan untuk mempertahankan layanan kesehatan untuk semua.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) berargumen bahwa iuran telah “dibawah harga” karena terlalu banyak risiko dan manfaat, mulai dari Rp 25.500 (US$1,80) per bulan untuk pemegang polis Kelas III, dan tidak berubah sejak program mulai tahun 2014. Pemerintah mengusulkan kenaikan iuran untuk kategori kelas terendah menjadi Rp 42.000 per bulan. Sementara itu, premi Kelas II dan Kelas III akan melonjak masing-masing menjadi Rp 110.000 dan Rp 160.000 per bulan, dari Rp 51.000 dan Rp 80.000.

Skema perawatan kesehatan universal Indonesia adalah salah satu yang paling dermawan dan terbesar dalam banyak hal, meliputi perawatan gigi, obat-obatan, fisioterapi dan perawatan kronis. Ini telah mencakup lebih dari 223 juta orang dan memiliki tujuan untuk melayani 90 persen dari populasi negara 270 juta. Meskipun skema tersebut telah berhasil memberikan layanan kesehatan kepada lebih banyak orang, fasilitas dan pendanaan untuk mendukungnya semakin memburuk.

BPJS Kesehatan diperkirakan membukukan defisit Rp 28,5 triliun tahun ini, naik dari Rp 19,4 triliun pada 2018, Rp 13,8 triliun pada 2017, Rp 6,7 triliun pada 2016, Rp 9,4 triliun pada 2015 dan Rp 1,9 triliun pada 2014, tahun pertama dari operasinya. Uang wajib pajak digunakan untuk mendukung BPJS Kesehatan dengan dana talangan Rp 10,3 triliun tahun lalu. Praktik ini membuat BPJS Kesehatan dan APBN menjadi muak, yang sudah harus mensubsidi jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin.

Peraturan Presiden Nomor 82/2018 memungkinkan penyesuaian premi untuk skema asuransi setiap dua tahun. Meski demikian, rencana kenaikan iuran yang telah disepakati oleh berbagai pelaku pemerintahan mulai dari Kementerian Keuangan hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla menuai kritik, terutama dari kalangan politisi yang bersikeras bahwa kenaikan iuran harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan.

Kualitas adalah satu hal, tetapi pengelolaan skema asuransi adalah masalah mendesak lainnya yang harus ditangani untuk memastikan perawatan kesehatan universal yang lebih efektif dan berkelanjutan. Menurut audit komprehensif oleh Pengawas Keuangan Pembangunan, rumah sakit telah melebih-lebihkan kategori kelas mereka sehingga mereka dapat membebankan premi yang lebih tinggi, sementara perusahaan tidak melaporkan jumlah dan gaji karyawan mereka sehingga mereka dapat membayar premi yang lebih rendah.

Mengatasi dua masalah ini saja akan meningkatkan keuangan BPJS Kesehatan secara dramatis, seperti halnya meningkatkan kesadaran peserta non-upah yang telah membebani badan dengan hanya mendaftar ketika mereka sakit dan tidak membayar iuran ketika mereka sehat.

Tidak ada yang mudah dalam hal kenaikan harga, tetapi akuntabilitasnya jelas. BPJS Kesehatan membutuhkan lebih banyak pendapatan untuk menyediakan layanan kesehatan yang sangat layak bagi warga negara Indonesia. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar operasionalnya lebih efektif dan efisien untuk Indonesia yang lebih sehat dan produktif.

             Diambil dari:

https://www.thejakartapost.com/academia/2019/09/02/healing-health-care-for-all.html