Pemerintah Akan Terbitkan Peraturan Apotek Online
1 Mei 2018
Kementerian Kesehatan sedang menyusun peraturan tentang apotek online dalam upaya untuk menahan penjualan obat-obatan tanpa izin.
Berdasarkan rancangan peraturan, hanya apotek offline berlisensi, pedagang besar obat (PBF) dan toko obat yang diizinkan untuk mendirikan bisnis e-farmasi, kata direktur pemantauan distribusi dan layanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Hardaningsih.
“Dengan mengizinkan mereka yang memiliki izin jual beli obat offline untuk menjalankan toko online, kami dapat dengan mudah memantau kedua bisnis tersebut,” katanya saat seminar tentang barang palsu yang diadakan Universitas Pelita Harapan di Jakarta.
Berdasarkan rancangan tersebut, penjualan obat melalui media sosial dan blog juga akan dilarang untuk meminimalisir peredaran obat palsu, kata Hardaningsih, seraya menambahkan bahwa pelaku e-farmasi hanya boleh menjual obat-obatan yang diizinkan untuk diedarkan di Indonesia.
“Peraturan tersebut juga akan mengatur penerbitan e-resep, sehingga resep dokter tidak bisa begitu saja ditangkap dengan kamera dan dikirim melalui WhatsApp,” kata Hardaningsih.
Rancangan tersebut juga memuat aturan larangan penyerahan obat oleh jasa pengiriman biasa, rupanya untuk memastikan obat yang tepat sampai ke orang yang tepat.
"Pelaku e-farmasi harus bertanggung jawab sampai pengiriman [ke pelanggan] selesai. Jika mereka menggunakan Go-Jek atau aplikasi transportasi online lainnya, mungkin terjadi sesuatu selama proses pengiriman," katanya. (bbn)

